Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Prabowo-Gibran optimis permohonan Paslon 01 dan 03 akan ditolak oleh hakim MK. Usai sidang terakhir yang menghadirkan 4 menteri, mereka bahkan yakin bansos yang dibagikan Jokowi 'bersih'.
ADVERTISEMENT
Yusril, ketua tim hukum 02, menyebut pemohon—pihak 01 dan 03–tak mengetahui asal dana bansos presiden. Katanya dalam membagikan bansos presiden punya anggaran sendiri yang tak perlu dipertanggungjawabkan.
“Kedua pemohon yang mengatakan Pak Jokowi pergi ke mana-mana itu nenteng bansos dibagi-bagikan. Saya minta maaf, saya mantan Mensesneg saya tahu hal itu, presiden punya anggaran tersendiri yang setiap bulan dapat digunakan baik oleh presiden atau wapres,”
Yusril menggunakan istilah dana taktis, seperti yang digunakan oleh Presiden Soeharto pada masa orde baru.
“Itu memang sebagai semacam satu dana taktis istilahnya zaman Pak Harto dulu. Yang memang tidak diperiksa dan tidak dipertanggungjawabkan,” ujar Yusril.
Meski tak merinci jumlahnya, Yusril menyebut pertanggung jawaban dana presiden ini cukup disampaikan secara umum saja.
ADVERTISEMENT
“Jumlahnya ada berapa hanya dipertanggungjawabkan secara global saja dan itu setneg juga biasanya dalam laporan ditanya oleh BPK tapi sifatnya umum saja,” ujar Yusril.
Sementara itu, pada saat sidang, secara mendalam Menkeu Sri Mulyani sempat menyebutkan asal dana bansos presiden. Ia menyebut asalnya dari dana yang terpisah dari bansos yang diberikan para menteri.
Bansos menteri berasal dari dana Perlinsos sementara bansos presiden berasal dari dana bantuan kemasyarakatan yang asalnya adalah dana operasional presiden.
“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” ujar Sri Mulyani di gedung MK, Jumat (5/4) siang.
Dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106 tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Mensesneg No. 2 tahun 2020.
ADVERTISEMENT