Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusril soal Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang: Efek Jera Itu Otak Belanda
20 Desember 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra , menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap rencana memaafkan koruptor jika mengembalikan harta hasil korupsinya.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, pernyataan itu disampaikan oleh Prabowo dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Namun, dalam implementasinya nanti, diikuti dengan mekanisme hukum yang sesuai.
"Jadi sebenarnya bahasa Pak Prabowo kan bahasa menjelaskan sesuatu kepada rakyat. Agar rakyat mengerti. Tapi follow-upnya tentu adalah satu langkah hukum yang diambil oleh pemerintah," kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Yusril pun menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang 1945, presiden dapat memberikan grasi, amnesti, hingga abolisi terhadap kasus apa pun, termasuk kepada koruptor.
"Undang-Undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 45. Yaitu presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah kalau Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung," kata Yusril.
"Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Dan grasi, amnesti, dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apa pun," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya tentang bagaimana efek jera bagi koruptor jika diberikan pengampunan, Yusril menilai konsep tersebut sudah usang.
"Begini ya, pidana baru kita ini kan enggak lagi banyak bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda. Jadi anda ini sebenarnya Belanda ini otaknya. Efek jera itu, makanya ada jera penjarah. Penjeraan kan, jadi penjara. Kita itu enggak sebenarnya," terang dia.
Yusril menjelaskan bahwa target utama para pelaku korupsi adalah agar mereka sadar dengan perbuatannya dan mengembalikan uang korupsi yang mereka gasak.
"Karena efek jera itu tidak lagi menjadi target utama. Orang dihukum supaya dia sadar. Jadi ada dia itu rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuha lah kira-kira begitu kan. Kerugian negara dikembalikan," tandas dia.
ADVERTISEMENT