Yusril soal Mas Bechi, Terpidana Kasus Pencabulan Bebas: Sesuai Ketentuan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang Mas Bechi saat mengikuti sidang perdana oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencabulan terhadap santriwati secara daring atau online, Senin (18/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Mas Bechi saat mengikuti sidang perdana oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencabulan terhadap santriwati secara daring atau online, Senin (18/7/2022). Foto: Dok. Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan santriwati yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diputus sejak 17 November 2022. Penangkapan Bechi, anak dari K.H. Muhammad Mukhtar Mukhti, pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jatim, sempat diwarnai kehebohan.

Menurut Yusril, pembebasan bersyarat Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemberian hak tersebut bukan bentuk keistimewaan.

Infografik Akhir Pelarian Mas Bechi. Foto: kumparan

Yusril telah menerima klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

"Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (24/9).

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Menurut Yusril, narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

"Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP," ujarnya.

Yusril menegaskan pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni. Narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat masih berada dalam pengawasan dan wajib menjalani ketentuan yang berlaku.

"Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya," jelas Yusril.

243 personel gabungan dari Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, dan Brimob diterjunkan untuk mengamankan persidangan, Senin (15/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dia menyebut ketentuan pembebasan bersyarat tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalani.

"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan," ujar dia.

Yusril meminta masyarakat menilai pemberian hak narapidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan pemerintah tidak boleh membedakan pemenuhan hak berdasarkan rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.

"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif," tegasnya.

Sidang keempat kasus pencabulan terdakwa Mas Bechi dengan agenda putusan sela di PN Surabaya, Senin (8/8/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Bechi Bebas Bersyarat

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual yang sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dia diketahui telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025.

Status pembebasan bersyarat Bechi kembali menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai status tersebut beredar. Sebelumnya, Yusril sempat menyatakan belum mengetahui informasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak kembali terjadi di lingkungan pesantren.

Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO

Basnang menyebut Kemenag telah menyiapkan roadmap Pesantren Ramah Anak dan mengoperasikan TelePontren untuk merespons laporan terkait persoalan di lingkungan pesantren.

"Jadi kalau ada kasus-kasus yang muncul di pondok, ayo ada TelePontren. Itu sudah ada tim-timnya, tinggal dan secepatnya direspons," kata Basnang di Jakarta, Selasa (22/9).

Yusril menegaskan pemerintah dalam memberikan hak warga binaan harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap warga binaan selama masa pembebasan bersyarat juga tetap harus dijalankan.