Yusril soal MK Putus Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Harus Ada Keppres

26 Mei 2023 15:24
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK.
MK mengabulkan gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan KPK yang kini menjadi 5 tahun. Sebelumnya, masa jabatan pimpinan MK hanya 4 tahun.
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa putusan MK itu berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Sebab, putusan itu mengandung norma hukum baru, yang mengubah substansi norma pengaturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK yang ada sekarang. Dengan demikian, norma dalam putusan MK tersebut otomatis berlaku efektif sejak diucapkan.
“Konsekuensi dari putusan tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi dengan mengacu kepada putusan MK,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (26/5).
Yusril menambahkan, diperlukan tindakan administratif di bidang hukum administrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK ini.
Tujuannya agar putusan ini berlaku efektif bagi Pimpinan KPK yang ada sekarang.
“Tindakan administratif tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang baru, yang merevisi masa jabatan pimpinan KPK sekarang dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” kata Yusril.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Gugatan Nurul Ghufron

Gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke MK. Terdapat dua inti gugatan yang dikabulkan MK.
  • Pertama, syarat menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal berumur 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman.
  • Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (25/5) kemarin, setelah lima hakim konstitusi sepakat mengabulkan gugatan.
MK dalam putusannya menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan empat tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun, yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
Akan tetapi empat hakim lainnya berbeda pandangan, menyatakan gugatan seharusnya ditolak. Mereka adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
"Munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibandingkan dengan lembaga non-kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang oleh bukti yang cukup meyakinkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.