Yusril soal Paulus Tannos Punya 2 Paspor: Saat Lakukan Kejahatan Dia WNI

24 Januari 2025 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Paulus Tannos tidak menghalangi upaya ekstradisi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meski Tannos kini juga memegang paspor salah satu negara di Afrika, Yusril menilai statusnya sebagai WNI saat melakukan dugaan kejahatan menjadi poin utama.
"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? (WNI) dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga karena proses itu pindah ke warga negara itu kan harus ada pelepasan lebih dulu terhadap warga negara publik Indonesia," ujar Yusril dalam wawancara di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Paulus Tannos, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi E-KTP, ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Pemerintah Indonesia, yakni Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri, tengah berkoordinasi dengan Singapura untuk proses ekstradisi.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia dan ketika kita ketahui bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain," tambah Yusril.
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Paulus Tannos sudah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka e-KTP sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
ADVERTISEMENT