Yusril Soroti Lapas Penuh, Dorong Percepat RUU Narkotika: Korban Narkoba Direhab

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yusril mengatakan, percepatan revisi aturan tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas persoalan lapas dan rumah tahanan (rutan). Ia berharap pembahasan revisi bisa segera dilanjutkan bersama DPR.
“Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” kata Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Saat ini, pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi undang-undang tersebut. Yusril berharap penyusunan DIM segera selesai sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.
“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan kemudian diserahkan kepada Setneg, dan tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini,” terang Yusril.
Revisi UU Bedakan Pengguna dan Pengedar Narkotika
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut ialah pembedaan penanganan pengguna narkotika dan pengedar.
Yusril menilai, pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika perlu diarahkan ke rehabilitasi, bukan diperlakukan sama dengan pengedar yang langsung dipenjara.
Ia berharap perubahan aturan tersebut dapat membantu mengatasi persoalan lapas yang kelebihan kapasitas.
“Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika, atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri. Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” jelasnya.
Pemerintah Pertimbangkan Pulau Kosong untuk Rehabilitasi
Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga berencana menyiapkan tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Program rehabilitasi itu tidak hanya berfokus pada pemulihan kesehatan, tetapi juga pembinaan mental dan pemberian keterampilan agar peserta dapat kembali ke masyarakat.
Menurut Yusril, pemerintah turut mempertimbangkan pemanfaatan pulau-pulau kosong yang belum berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi.
“Rehabilitasi ini kan tentu ada metodenya tidak hanya persoalan kesehatan oleh dokter dan segala macam begitu, tapi juga pembinaan mental, pendidikan keterampilan dan lain-lain, dan memandang bahwa begitu banyak pulau-pulau yang kita miliki ini dalam keadaan kosong nggak ada penghuninya, makanya saya bilang malah penghuninya cuma buaya,” terangnya.
Yusril menyebut keterlibatan TNI dan Polri juga dipertimbangkan, terutama untuk mendukung pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi peserta rehabilitasi.
Menurut dia, pembinaan itu dapat mencakup pelatihan pertanian dan keterampilan lain yang bisa menjadi bekal setelah peserta menyelesaikan rehabilitasi.
“Di mana TNI, Polri, dan lain-lain itu mungkin dalam DIM pemerintah ada usulan-usulan tentang itu sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya badan rehabilitasi narkotika nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada takarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik,” katanya.
Yusril berharap revisi UU Narkotika dan Psikotropika dapat rampung pada akhir tahun ini.
“Harapan kita tadi, kalau bisa selesai akhir tahun ini akan lebih baik supaya persoalannya cepat selesai,” tandasnya.
