Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusril: Status Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
15 Desember 2024 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status 5 anggota narapidana kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) tetap berstatus narapidana.
ADVERTISEMENT
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Menko Hukum HAM dan Imigrasi, Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).
Yusril mengatakan, pemerintah bukan memberikan pengampunan kepada 5 tersangka tersebut. Pemerintah hanya memulangkan para tersangka ke negara asalnya.
Hal ini juga menjadi salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Kelima napi kasus narkoba itu, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Merka juga akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.