Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Bisa Ditentukan

14 Juni 2025 23:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Bisa Ditentukan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa status kewarganegaraan Hambali masih sulit ditentukan.
kumparanNEWS
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa status kewarganegaraan Hambali masih sulit ditentukan.
ADVERTISEMENT
Hambali merupakan terpidana kasus teror Bom Bali 2002. Ia ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba sejak 2006.
Hambali dituduh militer Amerika sebagai otak dari teror Bom Bali. Ia tengah diadili oleh Pengadilan Militer Amerika usai 20 tahun lebih ditangkap dan ditahan di sana.
"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yusril melalui keterangan pada Sabtu (14/6).
Hambali, atau yang bernama asli Encep Nurjaman, ditangkap otoritas Amerika di Thailand pada 2003. Saat itu, ia tak menunjukkan bukti kewarganegaraan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," jelas Yusril.
Hal itu lah yang menyulitkan proses verifikasi yang akurat terkait kewarganegaraan Hambali.
Yusril pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," tegas Menko Yusril.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.