Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Tunggu Putusan Pengadilan AS

15 Juni 2025 14:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Tunggu Putusan Pengadilan AS
"Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," kata Yusril.
kumparanNEWS
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Devi Rahman/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Foto: Devi Rahman/AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah sedang menunggu putusan pengadilan militer di Amerika terkait status kewarganegaraan narapidana teror bom Bali 2002, Hambali.
ADVERTISEMENT
"Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," kata dia kawasan Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).
Ketika ditangkap sekitar 20 tahun yang lalu, Yusril menyebut, Hambali tak dapat menunjukkan bukti sebagai warga negara Indonesia. Saat itu, Hambali malah menunjukkan paspor Thailand dan Spanyol.
"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," ucap dia.
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
Hambali merupakan terpidana kasus teror Bom Bali 2002. Dia ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba, sejak 2006.
Hambali dituduh militer Amerika sebagai otak dari teror Bom Bali. Kini, dia sedang diadili oleh Pengadilan Militer Amerika usai 20 tahun lebih ditangkap dan ditahan di sana.
ADVERTISEMENT