Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Yusril Surati Puan soal Seleksi BPK di DPR: Nyoman Adhi Tak Penuhi Syarat
7 Oktober 2021 20:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, Nyoman Adhi merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Nyoman Adhi masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.
Atas jabatan itu, Nyoman Adhi masih tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan UU BPK.
"Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun," kata Yusril, Kamis (7/10).
"Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya," lanjutnya.
Artinya, terpilihnya Nyoman Adhi bertentangan dengan UU BPK tersebut. Sebab, saat nantinya menggantikan Bahrullah Akbar, dia masih tergolong sebagai pejabat KPA. Diketahui pejabat KPA tidak diperkenankan untuk ikut seleksi anggota BPK.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, dirinya merupakan kuasa hukum dari Dadang Suwarna. Dadang sendiri merupakan peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapatkan urutan kedua suara terbanyak di DPR usai Nyoman Adhi.
Yusril bersurat kepada Puan atas dasar kapasitas sebagai kuasa hukum Dadang tersebut. Dalam suratnya, Yusril mengatakan karena Nyoman Adhi tak memenuhi syarat, maka seharusnya Dadang menggantikan posisi Nyoman Adhi sebagai anggota BPK terpilih.
"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," kata dia.
Yusril mengingatkan Puan agar melakukan koreksi atas pemilihan Nyoman Adhi sebagai calon anggota BPK yang dinilai cacat hukum. Menurut Yusril, sudah seharusnya DPR membatalkan hasil pemilihan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, jika hasil pemilihan Nyoman Adhi disampaikan kepada Presiden Jokowi, kemungkinan besar Jokowi akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.
"Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK definitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, kata Yusril, Puan Maharani harus menjawab surat keberatannya dalam waktu 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.