Yusril Tak Masalah 03 Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Pilpres: Silakan Saja

2 April 2024 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Hukum Ganjar-Mahfud selaku Pemohon 2 telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku pihaknya tak masalah dengan permintaan tersebut.
"Kapolri silakan saja mereka mohon [untuk dihadirkan], seperti juga misalnya Pemohon 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Yusril, pihaknya tak punya kepentingan dan tak bisa menghadirkan Kapolri karena Kapolri adalah jabatan institusi. Yang bisa menghadirkan Kapolri, lanjut Yusril, adalah MK.
"MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden [pun bisa]. Itu kewenangannya," ungkap Yusril.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kalau kami menghadirkan mereka (Kapolri dan menteri) itu sebagai saksi atau ahli, dan itu harus disumpah. Tapi kalau Kapolri, menteri, dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jika datang sebagai saksi atau ahli, Yusril menjelaskan, hasil keterangannya bisa dijadikan alat bukti. Namun jika dihadirkan sebagai pemberi keterangan, maka keterangannya di sidang bisa dijadikan memorandum ad inforandum.
"Dia memberikan suatu informasi atau keterangan, [contohnya] apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti tapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli," ujar Yusril.

Tim Ganjar Minta Kapolri Dihadirkan

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK. Dalam surat itu, mereka meminta agar Kapolri dihadirkan di sidang gugatan hasil pemilu.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung.
ADVERTISEMENT
Todung menyebut, pihaknya meminta Kapolri untuk dihadirkan karena ada dugaan keterlibatan Polri di masa kampanye. Pihak Ganjar-Mahfud, ungkap Todung, ingin meminta penjelasan kepada Kapolri terkait hal tersebut.
"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ucap Todung.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," tandas dia.