Yusril Tanya Franz Magnis di MK: Saya Khawatir Romo Confuse Etik Filsafat & MKMK

2 April 2024 11:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, bertanya kepada ahli filsafat dari kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis-Suseno alias Romo Magnis, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Yusril mengaku khawatir Romo Magnis bingung dalam membedakan etika dalam filsafat dan etik yang diatur oleh MKMK maupun DKPP.
Mulanya, Romo Magnis menyinggung masalah etik penyelenggara negara termasuk KPU selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Romo menjabarkan pernyataan Immanuel Kant terkait teori etika.
Berdasarkan teori itu, penyelenggara negara dinilai telah melanggar etika karena berusaha melanggengkan kekuasaan dengan menggunakan berbagai macam upaya.
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Yusril menjabarkan, jika merujuk penjabaran Immanuel Kant, maka akan sampai pada kesimpulan norma etik lebih tinggi dari norma hukum.
"Sedangkan Thomas Aquinas mengatakan norma hukum bertentangan norma moral tidak pantas dianggap norma hukum itu dalam terminologi yang tentu Romo lebih paham," kata Yusril.
Yusril kemudian bertanya mengenai teori hierarki perundang-undangan, dikenal ada norma yang lebih tinggi yang bersifat mendasar, normal, rendah hingga mengatur peraturan bersifat teknis.
ADVERTISEMENT
"Saya agak khawatir Romo confuse antara etik filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini yaitu terkait etik kode etik yang jadi kewenangan MKMK, DKPP untuk melakukan pemeriksaan proses peradilan etik," ucap Yusril.
Yusril lantas bertanya apakah pelanggaran etik dalam firasat akan berimplikasi terhadap kebijakan negara hingga mampu menggeser keputusan yang dibuat berdasarkan norma Undang-undang.
"Apakah Romo bisa membedakan antara norma dalam filsafat, norma etik dalam filsafat dan norma etik dalam pengertian norma etik yang dibentuk atas satu UU yang kedudukannya tidak akan lebih tinggi daripada UU itu sendiri?" tanya Yusril.
"Persoalannya, apakah pelanggaran etik filsafat, membuat implikasi pada penyelenggaraan negara harus begini-begini seperti yang Romo katakan, atau kah pelanggaran kode etik sebagai code conduc dalam di dalam norma etik yang dijadikan dasar keputusan DKPP dan MKMK apakah itu akan menggeser keputusan yang didasarkan atas norma UU mohon Romo jelaskan," ucap Yusril.
Guru besar filsafat dan ilmu etika STF Driyarkara, Franz Magnis-Suseno, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4). Foto: Hedi/kumparan

Jawaban Romo

ADVERTISEMENT
Romo Magnis tidak banyak memberikan jawaban. Ia mengingatkan usianya yang sudah lanjut yakni 87 tahun sehingga semua pertanyaan tidak mampu ia ingat dengan jelas.
"Pertama mohon pengertian bahwa otak saya berumur 87 tahun, berarti belum tentu masih ingat semua pertanyaan," kata Romo.
"Saya mulai dari belakang tentu saja bagi Indonesia etika kesadaran akan nilai sejak permulaan, salah satu untuk mempersatukan masyarakat yang amat majemuk mulai dari persatuan kita satu bangsa, saling menghormati Pancasila, etika amat penting harus terlaksanakan dalam rangka negara hukum," kata Romo.
Romo menjelaskan, apakah ada perbedaan etika dan etika di dalam rangka hukum, ia menegaskan tidak ada.
Akan tetapi, suatu ketentuan etis yang tidak dirumuskan dalam hukum memang tidak bisa ditindak oleh yudikatif, oleh hakim suatu negara untuk menilai bagaimana kualitas seseorang atau suatu lembaga dinilai.
ADVERTISEMENT
"Pelaksaan hakim dalam sistem yudikatif harus berdasarkan UU. Jadi hukum kodrat, kita punya HAM yang dalam UU dasar kita diharapkan disadari bahwa etika tidak boleh dilanggar itu masuk dalam hukum yang tidak bisa dikatakan," kata Romo.