Yusril Temui 42 Tersangka Demo Rusuh di Sulsel: Ada Harapan Restorative Justice

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi tahanan tersangka demo rusuh di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi tahanan tersangka demo rusuh di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi tersangka demo rusuh di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/9).

Yusril ingin memastikan penanganan para tersangka yang ditahan di rutan Polda Sulsel ini tidak diabaikan HAM-nya.

“Kami ingin memastikan bahwa langkah tegas yang diarahkan oleh Bapak Presiden betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh seluruh penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,”kata Yusri saat ditemui di Polda Sulsel.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi tahanan tersangka demo rusuh di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. Istimewa

Ia mengatakan, sebanyak 42 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Kota Makassar dan Palopo. Di Polda Sulsel sendiri, sebanyak 13 tersangka ditahan. Selebihnya ditahan di Polres jajaran.

Yusri mengaku berbincang banyak dengan para tersangka. Ia memastikan langkah-langkah hukum yang ditempuh sudah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara.

“Kami juga sempat dialog dengan mereka, ada beberapa mahasiswa, ada pekerja dan yang lainnya. Kami memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tersangka itu dipenuhi,” ucapnya.

“Mereka diperiksa tanpa paksaan, tidak ada kekerasan, dan sudah didampingi penasihat hukum. Kami juga memastikan ruang tahanan yang digunakan cukup memadai," sambungnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi tahanan tersangka demo rusuh di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. kumparan

Tersangka Minta Dibebaskan Lewat RJ

Yusril mengaku, tersangka sempat meminta agar dibebaskan melalui Restorative Justice atau RJ.

“Ya, ada harapan mereka untuk restoratif justice, terutama diungkapkan mahasiswa,” katanya.

Menurut Yusril, RJ dapat dilaksanakan pada tingkat penyelidikan, penyidikan dan bahkan pada tingkat penuntutan.

“Saya berpesan, supaya aparat penegak hukum, penyidik, jaksa nanti, itu juga dapat melakukan upaya-upaya restoratif justice itu,” harapnya.

video from internal kumparan

Tapi, pemberian RJ tetap memperhatikan aturan yang ada. Tidak serta merta par pelaku atau tersangka diberikan Restorative Justice. Utamanya, terkait kasus kerusuhan hingga pembakaran Gedung DPRD.

“Tapi kalau orang melakukan perusakan, pembakaran, yang dirusak itu adalah halte bus, yang dirusak itu adalah gedung DPRD. Dengan siapa restoratif justice-nya? Siapa korbannya? Nah, itu juga masih memerlukan satu pemikiran yang mendalam,” ucapnya.

Meski begitu, upaya RJ para tersangka ini, tetap akan dikaji atau didalami. “Itu kami masih mau mendalami,” tandas dia.