Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yusril Tuturkan Alasan Kasus Firli Bahuri Layak Dihentikan
15 Januari 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Firli Bahuri banyak kejanggalan. Oleh karena itu, dia meminta kasus ini dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (15/1).
Kata Yusril, kejanggalan dalam kasus ini terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia menilai bukti yang dikumpulkan polisi belum bisa menjadikan Firli tersangka.
"Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," katanya.
Yusril juga menyinggung soal praperadilan Firli Bahuri. Praperadilan ini ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," jelas Ketua Umum PBB.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi," tutupnya.
Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril diperiksa sebagai saksi meringankan atas perkara tersebut. Dia tiba di Gedung Bareskrim di Jakarta Selatan, pukul 10.37 WIB.
Dia pun mengungkapkan alasannya mau menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Pertama, dia menilai Firli berhak atas hal-hal yang meringankan. Mulai dari saksi hingga alat buktinya.
"Kalau penyidik menghadirkan saksi yang memberatkan. Saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti. Maka yang dijadikan tersangka juga harus diberikan hak yang sama. Supaya penyelidikan dan penyidikan berjalan secara adil dan berimbang. Itu yang pertama," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Alasan kedua, lanjut Yusril, karena berbekal dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Yang kedua saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010 yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," sambungnya.
Sementara alasan lainnya, Yusril menilai pasal yang menjerat Firli masih perlu dibuktikan.