Yusril Ungkap Alasan Bela Moeldoko Cs: Advokat Bertindak Profesional Sesuai UU

29 September 2021 21:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasannya bersedia menjadi pengacara empat orang anggota KLB Deli Serdang Moeldoko. Mereka mengajukan gugatan judicial review ke MA.
ADVERTISEMENT
Empat orang yang identitasnya tak disebutkan oleh Yusril itu menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Kemenkumham.
Yusril mau menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko karena seorang advokat bertindak secara profesional dengan mematuhi UU dan Kode Etik Advokat.
"Pengujian formil dan materil AD/ART partai ke MA merupakan suatu terobosan hukum," kata Yusri, Rabu (29/9).
“Advokat bertindak secara profesional dengan mematuhi UU dan Kode Etik Advokat. Pengujian formil dan materil AD/ART partai ke MA merupakan suatu terobosan hukum,” tambah dia.
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Bagi Yusril, partai adalah instrumen penting dalam menyelenggarakan negara dan membangun kehidupan yang demokratis.
Oleh sebab itu AD/ART parpol yang pembentukannya didasarkan atas kewenangan dan delegasi UU, tidak boleh menabrak UUD 45 dan UU.
ADVERTISEMENT
“Partai adalah instrumen penting dalam menyelenggarakan negara dan membangun kehidupan yang demokratis. Karena itu, AD/ART parpol yang pembentukannya didasarkan atas kewenangan dan delegasi UU, tidak boleh menabrak UUD 45 dan UU,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan menguji formil dan materil AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Jika JR ini dikabulkan, ia yakni tidak akan ada lagi parpol berbau oligarki, nepotisme dan monolitik.
“Kalau permohonan ini dikabulkan MA, saya kira akan banyak AD ART parpol yang diuji ke MA. Karena itu ke depan, tidak akan ada lagi parpol yang bercorak oligarkis, nepotis dan monolitik. Semua partai harus demokratis. Kalau partai demokratis, maka negara juga akan demokratis,” tutup dia.
Andi Arief (tengah) tiba di BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, keputusan Yusril membantu Moeldoko Cs mendapat sorotan dari Demokrat.
ADVERTISEMENT
Bahkan Andi Arief menuding Yusril mau menjadi kuasa Hukum Moeldoko dkk karena ada tarif Rp 100 miliar.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi.