Yusril Ungkap Alasan Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri di Kasus SYL

15 Januari 2024 11:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/1).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBB ini mengungkapkan alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Kata Yusril, ada dua alasannya.
Pertama, dia menilai Firli berhak atas hal-hal yang meringankan. Mulai dari saksi hingga alat buktinya.
"Kalau penyidik menghadirkan saksi yang memberatkan. Saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti. Maka yang dijadikan tersangka juga harus diberikan hak yang sama. Supaya penyelidikan dan penyidikan berjalan secara adil dan berimbang. Itu yang pertama," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Alasan kedua, lanjut Yusril, karena berbekal dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Yang kedua saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010 yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara alasan lainnya, Yusril menilai pasal yang menjerat Firli masih perlu dibuktikan. Firli, katanya, ditersangkakan dengan Pasal 12 dan pasal 12 e dari UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tipikor
"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli itu harus dibuktikan dari sekian banyak saksi yang diperiksa belum ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu terjadi," jelasnya.

Singgung Pertemuan Firli dan SYL di Gor Tangki

Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah GOR badminton. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung soal foto pertemuan eks pimpinan KPK itu dengan mantan Menteri Pertanian di Gor Tangki, Jakarta Barat. Dia menilai foto itu tidak menerangkan apa-apa.
ADVERTISEMENT
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu aja. Dalam foto itu enggak ada keliatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada, ya itu foto aja. Tanda foto itu harus didukung oleh alat bukti yang lain, ada keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui apa yang dibicarakan orang itu pada waktu mereka bertemu itu," kata dia.