Yusril Ungkap Hambali Akan Diadili di Pengadilan Militer AS dalam Waktu Dekat

25 Februari 2025 20:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Hambali akan segera diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Hambali adalah terpidana kasus teror bom Bali 2002 yang kini ditahan di Guantanamo.
"Kasusnya Hambali yang kami mendengar kabar dalam waktu dekat ini akan diadili oleh pihak militer Amerika Serikat, dan kita hanya memantau perkembangan itu," ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2).
Ia menyebut bahwa permintaan agar Hambali segera diadili juga sempat disampaikan oleh Retno Marsudi saat masih menjabat Menteri Luar Negeri.
"Dan seperti kita ketahui pada masa Ibu Retno menjadi Menteri Luar Negeri, juga pemerintah Indonesia pernah menyampaikan permintaannya, kalau ditahan begitu lama harap segera diadili," tutur dia.
"Dan katanya dalam waktu dekat ini akan diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat," jelasnya.
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
Menurutnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan terus memantau kasus Hambali dan memastikan proses hukumnya berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Dan kita melalui Kementerian Luar Negeri akan memantau kasus itu dan memastikan bahwa segera proses hukum itu berjalan secara normal dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Karena bagaimanapun dia adalah warga negara Indonesia," ucapnya.
"Jadi, untuk bicara mengenai pemulangan [Hambali] saya kira masih terlalu jauh, ya. Karena proses peradilannya pun baru akan dimulai oleh pihak Amerika Serikat," pungkas dia.
Adapun Hambali ditahan di Guantanamo sejak 2006 atas dugaan keterlibatan dalam serangan teror, termasuk bom Bali 2002.
Penangkapan Hambali dilakukan di Thailand pada 2003. Saat itu, Hambali tertangkap di sana, dan ia memegang paspor Thailand. Meski begitu, Yusril menegaskan tak kehilangan status WNI-nya walaupun memiliki beberapa paspor.
Pemerintah Indonesia sebelumnya tak mengakui Hambali sebagai WNI karena status dokumen perjalanan yang digunakannya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah lama meminta Amerika Serikat mengadili Hambali sesuai hukum yang berlaku, tapi prosedur hukum pidana militer AS membatasi akses pemerintah Indonesia dalam kasus ini.