Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana

11 Desember 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Rabu (11/12).
“Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dijerat secara pidana. Namun, ke depan, pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada rehabilitasi dan pembinaan.
“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum,” kata Yusril.
ADVERTISEMENT
"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," sambungnya.
Perubahan ini dinilai sejalan dengan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan masalah narkotika. Sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi masalah beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Namun, Yusril juga menyoroti tantangan yang muncul dari pendekatan baru ini, terutama terkait ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi.
“Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” ungkapnya.