Yusril Ungkap Usulan Pembentukan Badan Legislasi Nasional

11 Februari 2025 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamen Kumham Imipas Otto Hasibuan dan Wamen Kumham Imipas Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan paparan pada raker dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamen Kumham Imipas Otto Hasibuan dan Wamen Kumham Imipas Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan paparan pada raker dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Usulan ini muncul di tengah pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
"Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto akan menindak lanjuti pembentukan lembaga ini karena merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Yusril mengatakan telah membicarakan rencana ini langsung kepada Prabowo.
“Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan, kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak perlu membuat badan baru dari awal, menurut Yusril, lembaga ini bisa dibentuk dari badan yang sudah ada, seperti Pembinaan Hukum Nasional.
“Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” katanya.
Nantinya badan ini akan bertugas untuk mengkoordinasikan usulan pembentukan undang-undang dari pihak pemerintah sebelum diserahkan kepada DPR RI.
“Diserahkan kepada Presiden, yang penting kita punya satu Badan Legislasi Nasional internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengkoordinasikan seluruhnya, sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” tuturnya.