Yusril Usai Dengar Gugatan AMIN: Asumsi, Narasi, Bukan Bukti

27 Maret 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menilai permohonan atau gugatan yang disampaikan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah asumsi. Bukan bukti, hanya narasi.
ADVERTISEMENT
“Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres yang diajukan AMIN.
“Narasi itu, bukan bukti,” tugasnya.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra tiba untuk menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Yusril menambahkan, bahwa asumsi juga bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Terlebih, bagi Yusril apa yang disampaikan Tim AMIN lebih dominan opini dan pembangunan narasi.
Ini yang membuat Yusril percaya diri akan dengan mudah menjawab gugatan AMIN. Yusril, sebagai pihak terkait, mengaku sudah mempersiapkan dan mematangkan jawaban.
“Secara umum, tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena … lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT