Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusril Usai Dengar Gugatan AMIN: Asumsi, Narasi, Bukan Bukti
27 Maret 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menilai permohonan atau gugatan yang disampaikan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah asumsi. Bukan bukti, hanya narasi.
ADVERTISEMENT
“Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres yang diajukan AMIN.
“Narasi itu, bukan bukti,” tugasnya.
Yusril menambahkan, bahwa asumsi juga bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Terlebih, bagi Yusril apa yang disampaikan Tim AMIN lebih dominan opini dan pembangunan narasi.
Ini yang membuat Yusril percaya diri akan dengan mudah menjawab gugatan AMIN. Yusril, sebagai pihak terkait, mengaku sudah mempersiapkan dan mematangkan jawaban.
“Secara umum, tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena … lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT