Yusril Usai Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK: Demokrasi Makin Terancam

7 Juli 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan pers terkait sidang MK di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan pers terkait sidang MK di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyebut ketentuan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden mengancam demokrasi. Sebab, calon presiden dan wakil presiden yang muncul akan hanya itu-itu saja.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Yusril ini menyikapi gugatannya terkait presidential threshold (PT) yang ditolak MK. MK menilai ketentuan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu konstitusional.
Yusril mengajukan gugatan selaku Ketum PBB. Gugatan diajukan bersama dengan para anggota DPD yang terdiri dari La Nyalla Mattalitti; Nono Sampono; Mahyudin; dan Sultan Baktiar Najamudin.
Gugatan anggota DPD dinilai tidak punya legal standing, maka dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara, PBB dinyatakan punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya.
“Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, ketentuan PT yang dinilai konstitusional oleh MK, akan mempersempit pilihan masyarakat dalam memilih capres dan cawapres.
"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," ujar Yusril yang pernah menjabat Menteri Hukum maupun Menteri Kehakiman ini.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ketentuan yang dipertahankan MK ini, dianggap Yusril, akan melahirkan hal tidak logis dalam demokrasi Indonesia, yaitu calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya.
Padahal dalam lima tahun itu, ungkap Yusril, para pemilih dalam pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah.
ADVERTISEMENT
Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Menurut Yusril, MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang.
Yusril mencontohkan dalam fikih. Bahwa tokoh sekaliber Imam Syafi'i (767-820 M) saja bisa mengubah pendapat hukumnya dengan merumuskan qaul jadid atau pendapat baru, dan meninggalkan qaul qadim atau pendapat terdahulu karena situasi atau ratio legis yang mendasari lahirnya sebuah norma hukum telah berubah.
“MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikritik para akademisi, sehingga terkesan jumud [kaku] dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita,” tutur Yusril.