Yusril Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Cepat: Hubungan RI-Singapura Baik

24 Januari 2025 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHam Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHam Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yakin proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Hal tersebut disampaikan Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
"Kalau semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses tidak akan berlangsung lama dan mudah-mudahan tidak ada hambatan antara kita mengingat hubungan baik kita dengan pemerintah Singapura," ujar Yusril.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari lalu, dan pemerintah Indonesia saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah Singapura melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk proses ekstradisi.
Menurut Yusril, Singapura memiliki rekam jejak kerja sama hukum yang baik dengan Indonesia. Dalam beberapa kasus, transfer buron bahkan dilakukan tanpa harus melalui ekstradisi.
"Kedua pemerintah cukup kooperatif dan bahkan ada beberapa kasus yang malah tidak melalui proses ekstradisi tapi melalui police to police, melalui mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Paulus yang merupakan buron kasus e-KTP di KPK, ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Dia saat ini ditahan di Singapura, dan Indonesia tengah mengurus proses ekstradisinya.
Dalam kasusnya, Paulus sudah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka e-KTP sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Di kasus e-KTP ini, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
ADVERTISEMENT