Yusril: Yang Setara dengan Presiden itu DPR sebagai Lembaga, Bukan Anggota

15 Desember 2021 12:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan dari anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut, yang membela anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela bersama keluarga yang karantina mandiri sepulang dari Turki menuai sorotan. Hillary menyebut DPR setara dengan presiden dalam pembagian kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sebenarnya yang setara dengan presiden yakni DPR sebagai lembaga, bukan anggota dewan secara perorangan.
"Yang setara itu DPR sebagai lembaga, bukan orang per orangan anggota DPR. Kesetaraan itu misalnya dalam proses pembentukan UU yang harus mendapatkan persetujuan bersama Presiden, DPR," kata Yusril, Rabu (15/12).
"DPR bisa aklamasi setuju atau aklamasi menolak atau setuju/menolak dengan suara terbanyak. Jadi kesetaraan itu ada pada lembaga, bukan pada perorangan anggota DPR," imbuh Yusril.
Terkait karantina mandiri bagi anggota dewan, Yusril berpandangan hal itu tak dapat dikaitkan dengan kesetaraan DPR dengan presiden. Menurut dia, hal itu merupakan hak seorang anggota DPR.
"Kalau masalah karantina mandiri anggota DPR habis kunjungan ke luar negeri, bukan persoalan kesetaraan antara anggota DPR dengan Presiden, tetapi berkaitan dengan hak-hak anggota DPR. Ini sama dengan gaji, tunjangan dan fasilitas anggota DPR dikaitkan dengan gaji, tunjangan dan fasilitas Presiden," kata dia.
Hillary Brigitta Lasut menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI termuda. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski begitu, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan tak semua hak presiden dapat disejajarkan dengan DPR. Misalnya, pengawalan dari Paspampres.
ADVERTISEMENT
"Presiden berhak tinggal di Istana Kepresidenan sebagai fasilitas untuk Presiden. Ini tidak berarti bahwa anggota DPR juga harus mendapat fasilitas yang sama," kata dia.
"Presiden menurut UU berhak mendapat pengawalan dari Paspampres yang berada langsung di bawah Panglima TNI. Ini tidak berarti lantas karena anggota DPR 'setara' dengan Presiden, anggota DPR juga harus mendapat pengamanan serupa," tutup Yusril.
Sebelumnya, Hillary mengatakan karena DPR setara dengan presiden, maka tak masuk akal jika anggota dewan melakukan karantina di Wisma Atlet. Karena itu, karantina mandiri sah dilakukan untuk menjaga kewibawaan lembaga.
"Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan. Tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor terus DPR RI karantina di Wisma Atlet," kata Hillary, Senin (13/12).
ADVERTISEMENT