Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS

28 Februari 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penahanan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (rompi pink) oleh Kejaksaan Agung.  Foto: Dok Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Penahanan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (rompi pink) oleh Kejaksaan Agung. Foto: Dok Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan petinggi Kadin, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis 2 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Yusrizki terbukti terlibat kasus korupsi BTS Kominfo.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah hakim.
Selain dihukum pidana badan, Yusrizki juga dikenakan denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 61 miliar. Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Yusrizki ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dituntut 4,5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim memiliki beberapa pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Yusrizki disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Adapun pertimbangan meringankan, Yusrizki dianggap kooperatif dan sopan di persidangan. Dia memiliki tanggungan keluarga serta kesukarelaannya mengembalikan uang yang diperoleh.
Yusrizki terlibat dalam kasus korupsi BTS ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Perusahaan yang dipimpinnya itu disebut-sebut merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam kasusnya, Yusrizki disebut menerima uang Rp 25 miliar dan USD 2,5 juta dari sejumlah pihak terkait proyek BTS Kominfo yang turut melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.