Zahir Cabup Batu Bara Ditahan, PDIP: Jangan Hukum Dijadikan Alat Politik

3 September 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Batu Bara Zahir. Foto: Istimewa/HO/ Antara
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Batu Bara Zahir. Foto: Istimewa/HO/ Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDIP buka suara soal kadernya, eks Bupati Batu Bara Zahir, ditangkap Polda Sumut atas dugaan kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Zahir juga merupakan Ketua DPC PDIP Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Pada Pilkada 2024, Zahir juga mendaftar lagi sebagai cabup di Pilbup Batu Bara lewat usungan PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PDIP Sumut Sarma Hutajulu berharap tak ada politisasi penangkapan Zahir dalam kasus ini.
“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik. Apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batu Bara,” kata Sarma pada Selasa (3/9).
Menurut Sarma, hal tersebut patut diwaspadai lantaran adanya hubungan panas antara PDIP dan Walkot Medan Bobby Nasution yang dinilai berdampak pada proses Pilkada se-Sumut.
Bobby akan berkompetisi di Pilgub Sumut diusung KIM Plus. Lawannya Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang hanya diusung PDIP.
“Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgubsu,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang ke mana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada,” sambungnya.
Sarma mengaku PDIP menghormati segala proses hukum yang berlaku terkait kasus yang menjerat Zahir. Namun, menurutnya, pihak kepolisian juga harus transparan.
“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya,” kata dia.
“Di mana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri, kemudian ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan. Kapan seluruh proses itu terjadi,” jelas dia.
ADVERTISEMENT

Tetap bisa melaju

Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPU menjelaskan Zahir masih bisa melaju. Sebab, secara aturan, status tersangka tak bisa membatalkan dokumen pendaftaran Cakada.
“Beliau sudah mendaftar ya ke KPU Batu Bara sebagai Bacabup, nah prosesnya kita lanjut ya. Karena di ketentuan kami yang bisa membatalkan itu atau persyaratan dokumennya itu dibatalkan ditolak kalau status hukum beliau adalah terpidana ya,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
“Jadi kalau tersangka masih, prosesnya beliau masih Bacabup tetap kami lanjutkan tidak menghentikan (proses),” kata dia.
Aturan:
UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak melarang seseorang berstatus tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. Termasuk juga mantan narapidana tidak ada hambatan maju di Pilkada, asal mengumumkan di media massa dia mantan napi.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 7 diatur syarat calon kepala daerah:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.