Zaim Saidi Minta Maaf: Tak Ada Niat Tak Akui Kedaulatan RI

10 Februari 2021 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok.
 Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Penahanan ini buntut dari transaksi dinar-dirham di pasar muamalah Depok.
ADVERTISEMENT
Dari dalam rutan Bareskrim, Zaim Saidi menuliskan surat permintaan maaf kepada para penyidik. Dia menyampaikan tak bermaksud meresahkan pemerintah.
“Dalam surat itu, mas Zaim minta maaf. Tak ada niat meresahkan pemerintah,” kata Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi kepada kumparan, Rabu (10/2).
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Dok. Istimewa
Ali menyebut, gerakan Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di tengah pandemi COVID-29. Terlebih, pemerintah tengah giat mengkampanyekan ekonomi syariah.
“Justru ia ingin membantu masyarakat yang hari ini pemerintah sedang giat-giatnya menggalakkan ekonomi syariah. Kemudian tak ada niat mengganggu gugat objek dan apalagi tak mengakui kedaulatan Indonesia,” ujar Ali.
Polri menangkap Zaim Saidi di kediamannya di Depok. Dia ditangkap atas transaksi di pasar muamalah yang dinilai menggunakan mata uang asing.
Suasana Kios Muamalah di Depok, usai Zaim Saidi ditangkap Bareskrim, Rabu (3/2). Foto: Dok. Istimewa
Zaim lalu dijerat dengan pasal Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangguhan terhadap Zaim Saidi merupakan wewenang penyidik.
“Itu menjadi domain penyidik,” kata Rusdi kepada kumparan, Selasa (9/2).
Rusdi menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Bareskrim Polri. Ia enggan berkomentar banyak atas penangguhan yang diajukan Zaim Saidi.