Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Zainal Arifin Dorong Anwar Usman Mundur dari MK: Cacat Secara Etis
13 November 2023 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, ikut mendorong agar mantan Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi (MK). Uceng--panggilan akrab Zainal--menilai Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran etika berat dan membuat MK menjadi cacat etis.
ADVERTISEMENT
"Ya sekarang berarti di MK itu ada satu hakim yang cacat secara etis. Bagaimana posisi etisnya dia ketika menyidangkan perkara-perkara lain?" kata Uceng dalam talkshow Info A1 kumparan yang tayang Sabtu (11/11).
"Makanya kenapa sebabnya ya paling bagus kalau Anwar Usman [mundur]," imbuhnya.
Uceng lalu memberikan contoh, sebelumnya sudah ada hakim lainnya yang pernah terbukti melanggar etik. Hakim itu kemudian dengan sadar mengundurkan diri sendiri.
Seperti Arsyad Sanusi yang terjerat kasus etik pada tahun 2011 silam. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menilainya bersalah melanggar kode etik karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara.
"Ya karena itu terjadi di salah satu hakim MK waktu itu kan [juga mundur]. Mundur dia. Dia di sidang etik, dia ditegur, dia langsung mengundurkan diri. Karena dia merasa [harus mundur]," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Anwar diputus demikian terkait dikabulkan gugatan soal usia capres cawapres, di bawah 40 tahun bisa melenggang asal pernah atau sedang jadi kepala daerah. Anwar pun diberhentikan sebagai Ketua MK dan dilarang menyidangkan sengketa pemilu.
Putusan ini dinilai jalan pintas bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi cawapres. Di sisi lain, putusan MK terkait batas usia ini tetap berlaku.
Tonton video lengkap Info A1 berikut ini: