Zainal Arifin Ingatkan MK Jelang Putusan: Hakim Harus Menemukan Keadilan

19 April 2024 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang terlibat dalam film dokumenter 'Dirty Vote'. Foto: Dok. Dokumentasi Dirty Vote untuk Pers
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang terlibat dalam film dokumenter 'Dirty Vote'. Foto: Dok. Dokumentasi Dirty Vote untuk Pers
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar atau Uceng, menyebut Hakim Konstitusi harus menemukan keadilan. Hal tersebut diungkapkan Uceng jelang putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) mendatang.
ADVERTISEMENT
Uceng mengajak merefleksikan diri bahwa putusan MK nanti akan menjadi pesan yang diturunkan kepada penerus bangsa. Baginya, kecurangan-kecurangan yang terang-terangan terjadi di pilpres kali ini akan menjadi gambaran demokrasi Indonesia kelak.
“Saya ingin mengajak Hakim Konstitusi, para scholar tolong membayangkan dengan kejadian yang saat ini terjadi, apa pesan yang ingin kita titipkan kepada anak cucu,” kata Uceng di kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Jumat (19/4).
Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, di Info A1 kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Putusan MK mendatang, menurut Uceng, menjadi momentum bagi MK untuk mengembalikan marwah konstitusi kepada penegakan keadilan demokrasi. Uceng menyebut Hakim Konstitusi memiliki wewenang mengadili bahkan yang bukan dalam permohonan.
Uceng menegaskan, putusan MK mendatang akan menjadi pesan yang akan dibaca oleh anak-cucu di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
“MK harus memperhatikan konsep yang selalu dalam putusan Hukum itu ex aequo et bono di mana hakim diberikan kesempatan, hakim diberikan ruang untuk membuat sebuah putusan bahkan di luar dari apa yang ada, bahkan di luar dari yang dimohonkan,” ungkapnya.
“Karena yang dijunjung tentu saja adalah keadilan. Hakim harus menemukan itu,” pungkasnya.