Zainal Arifin: Saya Tak Tolak Gibran, tapi Kenapa Syarat Dimutilasi Biar Lolos?

12 November 2023 12:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, di Info A1 kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, di Info A1 kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan menentang putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi bukan karena menolak sosok Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
Zainal menekankan, proses terkait putusan batas usia capres-cawapres di MK ini yang ia persoalkan.
Zainal dan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana telah mengajukan uji formil atas putusan nomor 90. Putusan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah ini diyakini harus dicabut, seiring Hakim MK Anwar Usman terbukti melanggar etik.
"Saya tidak pernah menolak Gibran secara personal. Yang kita tolak kan adalah prosesnya. Kan yang kita permasalahkan prosesnya," kata Zainal dalam Info A1 kumparan, dikutip Minggu (12/11).
"Andaikata Gibran misalnya lahir dari sebuah proses yang tidak ada begitunya. Misalnya dia mau mengikuti usia tidak ada masalah, dia memang juga punya kapasitas, dia punya rekam jejak yang panjang, saya kira tidak akan ada masalah. Ini problemnya adalah ketika semua prasyarat-prasyarat itu dimutilasi di tengah, dipotong-potong untuk meloloskan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Zainal mengakui Gibran masih harus melalui pemilihan untuk menjadi wapres. Tetapi menurutnya, perubahan syarat capres-cawapres di MK terbukti menjadi taktik pemulus bagi Gibran maju Pilpres dan bentuk politik dinasti.
"Harus diingat sebenarnya political dinasty itu bukan hanya sekadar soalan dia akan dipilih atau tidak. Bukan hanya sekadar itu. Tapi soal proses kandidasinya kan juga masalah, kan," kata Zainal.
"Itu ketika apa? Ketika ada bentangan karpet merah untuk keluarga, tidak diperlakukan sama dan lain sebagainya, itu bagian dari politik feodalistik sebenarnya," lanjut dia.
Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, di Info A1 kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Zainal menambahkan, dirinya dan Denny mengajukan uji formil putusan no.90 bukan karena kepentingan partai. Sebab Denny justru merupakan caleg Partai Demokrat yang saat ini mengusung paslon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau jujur ya, orang harusnya bisa bercuriga (kita ambil langkah) berbeda. Kalau mau jujur. Kenapa? Karena kan (bisa) kita minta selamatkan saja sekalian (putusan 90). Coba kalau MK kemudian mengatakan Gibran sah. Selesai," ujar Zainal.
"Kedua coba diingat, Denny Indrayana itu adalah calon legislatif dari Partai Demokrat. Demokrat kan pendukungnya Gibran. Jadi gimana Anda mau curiga ke saya dan Denny. Memang yang mau kita selamatkan demokrasinya," pungkas dia.