Zakat dari Pemotongan Gaji PNS Tak Bisa untuk Infrastruktur

9 Februari 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Agama tengah mewacanakan pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% untuk dana zakat. Muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai wacana tersebut. Banyak pihak menilai, dana zakat yang terkumpul digunakan untuk membiayai infrastruktur
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Direktur Utama Lazismu, Syamsul Huda mengimbau pemerintah agar tak menggunakan dana zakat untuk tujuan lain, seperti membangun infrastruktur. Sebab, tujuan dana zakat bukan untuk pembangunan, melainkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Enggak bisa. Ini tidak boleh, masyarakat harus dididik. Paham zakat hanya boleh digunakan untuk delapan golongan (yang membutuhkan) saja. Yang lain tidak boleh," kata Syamsul di Kantor Lazismu PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Pembangunan Proyek LRT (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan Proyek LRT (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut Syamsul, apabila dana zakat digunakan untuk pembangunan, maka dapat melanggar paham zakat. Sebab, kata Syamsul, dana zakat digunakan tak semestinya.
"Itu sudah merusak tatanan kalau buat infrastruktur. Artinya ini dipolitisisasi seperti dana talangan haji dan segala macam," terang Syamsul.
ADVERTISEMENT
Syamsul berharap agar pemerintah dapat menggunakan dana zakat sesuai dengan aturannya. Ia juga meminta agar pemerintah tidak melanggar akidah dari dana zakat.
"Zakat harus digunakan sesuai dengan aturannya," tegas Syamsul.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Bambang Brodjonegoro sempat mengatakan, pungutan zakat itu akan digunakan untuk program pengentasan kemiskinan, tidak untuk pembangunan infrastruktur.
"Kalau zakat itu bukan untuk bangun infrastruktur, tapi untuk membantu pengentasan kemiskinan," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Rabu (7/2).