Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Zarof Minta Rp 1 M untuk Film Sang Pengadil ke Pengacara, Janjikan Urus Perkara
28 April 2025 15:21 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pengacara bernama Bert Nommensen Sidabutar, mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pernah meminta bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pembuatan film Sang Pengadil.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yang menjerat Zarof Ricar sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).
Sang Pengadil tersebut merupakan film yang diproduseri oleh Zarof Ricar. Film itu tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 dan berkolaborasi dengan Humas MA.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Bert ihwal pertemuan dengan Zarof dalam kegiatan halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
"Di situ ada penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan kemudian penyerahan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Apakah benar?" tanya jaksa kepada Bert, dalam persidangan, Senin (28/4).
"Siap," jawab Bert.
"Itu bisa dijelaskan peristiwanya seperti apa?" tanya jaksa.
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol, ya, jadi saya tanya, 'apa kabar?', kan pensiun beliau ini, [saya tanya], 'apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan?'. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya, jadi saya, ya, sebenernya bercanda, 'banyak duit dong', gitu, kan. Dia, beliau bilang, ini aja, 'gue perlu duit', gitu," jelas Bert.
Mendengar apa yang disampaikan Zarof itu, Bert mengaku tertarik untuk terlibat membantu pendanaan film Sang Pengadil.
ADVERTISEMENT
"Terus kemudian hubungannya kepada saksi apa?" cecar jaksa.
"Membantu, [dia bilang], 'nanti gue kasih untung'. Langsung tergerak, ya, kan. Saya bantu," jawab Bert.
"Membantu dalam hal seperti apa?" tanya jaksa.
"Apa, ya, istilahnya, bantu film, ya, pendanaan film," kata Bert.
Namun, Bert mengaku sempat bingung terkait Zarof yang sempat menyebut istilah '1 meter' untuk pembuatan film tersebut.
"Sebenarnya tidak disebut [nominal], berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya enggak mengerti 1 meter itu. Dijelaskan 1 meter itu Rp 1 M [miliar]," ungkap dia.
Uang tersebut diserahkan Bert di rumah Zarof yang berlokasi di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bert kemudian mengungkapkan bahwa Zarof sempat menjanjikannya pengurusan perkara.
ADVERTISEMENT
"Terkait uang Rp 1 M yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" cecar jaksa.
"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert, kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu', gitu, kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalo enggak salah," jawab Bert.
Jaksa kemudian mendalami ihwal dua lembar yang dikirimkan Bert kepada Zarof. Adapun dua lembar yang dimaksudnya adalah nomor perkara yang ditanganinya dan sedang bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Apa yang Saudara kirim?" tanya jaksa.
"Perkaranya, nomor perkara, ya," jawab Bert.
"Bisa dijelaskan nomor perkara nomor berapa?" cecar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, [nomor] 2291. Yang satunya [nomor] 290 atau 790 gitu," jawab Bert.
"Itu dalam tahapan apa?" cecar jaksa.
"Sedang proses, ya, di Pengadilan Pusat," pungkas Bert.
Belum diketahui saat ini proses kasus tersebut tengah berjalan di pengadilan tingkat mana. Namun di pengadilan tingkat pertama, perkara tersebut ditolak dan Bert mengaku kecewa dengan Zarof.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Terungkapnya kasus Zarof ini berawal dari pengusutan kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.