Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 M & Emas 51 Kg Hasil Makelar Kasus

10 Februari 2025 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Gratifikasi itu diterimanya diduga dari pengurusan perkara di lembaga peradilan.
ADVERTISEMENT
"Menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Jaksa memaparkan dalam periode 2012, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya, pada 2014, Zarof menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Kemudian, dari tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof mengemban jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam mengemban berbagai jabatan tersebut, Zarof diduga memiliki akses untuk bertemu dan mengenal pejabat hakim agung di MA. Begitu juga ia bisa mengenal pejabat-pejabat di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi.
"Dalam periode jabatan terdakwa tersebut terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali," jelas jaksa.
"Di mana, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara sehingga terdakwa menerima pemberian suap," tambahnya.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, Zarof juga didakwa dengan dakwaan primer Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor. Mengenai pasal tersebut, dia didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung terkait kasasi Ronald Tannur. Hal tersebut dilakukannya bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT