Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Zarof Ricar Ditangkap Terkait Ronald Tannur, Ini Penampakannya Dibawa ke Jakarta
25 Oktober 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) menangkap satu orang lagi dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan di wilayah Jimbaran, Bali.
ADVERTISEMENT
"[Inisial] ZR. Bukan [pejabat MA] aktif," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, kepada wartawan, Jumat (25/10).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10). Ia sempat dibawa ke Kejati Bali oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan awal.
Informasi yang dihimpun, ZR itu merujuk pada Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA). Jabatannya terakhir di MA adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’ yang baru saja rilis.
Setelah diperiksa di Kejati Bali, Zarof diterbangkan ke Jakarta. kumparan mendapatkan potret Zarof tampak tengah berjalan di sebuah bandara. Ia mengenakan kemeja bercorak hitam kuning.
Zarof diapit dua penyidik yang bertugas menggiringnya ke Kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada pernyataan dari Zarof Ricar maupun MA mengenai penangkapan ini. Kejagung pun belum mengumumkan status hukumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Awal Mula Kasus
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap. Meski baru menjerat empat tersangka, Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan tersangka bertambah.