Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Zarof Ricar Terima Gratifikasi Rp 915 M, yang Dilaporkan Cuma Karangan Bunga
14 April 2025 19:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hanya sekali melaporkan penerimaan gratifikasi selama periode 2012 sampai 2022.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatgas pada Direktorat Gratifikasi KPK, Indira Malik, saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara rencana suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Zarof jadi terdakwa di kasus itu.
Mulanya, jaksa menanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Indira yang menyebut Zarof sempat melaporkan adanya penerimaan gratifikasi pada 2018 lalu.
"Di sini ada di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis begitu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu," jawab Indira.
"Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?" cecar jaksa.
"Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap," jelas Indira.
Jaksa lalu mendalami soal ada tidaknya laporan penerimaan gratifikasi lainnya dari Zarof sepanjang periode 2012-2022. Misalnya soal uang tunai hingga emas yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di rumah Zarof.
"Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," timpal Indira.
ADVERTISEMENT
"Selebihnya nggak ada ya? Termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?" cecar jaksa.
"Belum ada," kata Indira.
Dalam dakwaannya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Gratifikasi itu ia terima diduga dari pengurusan perkara di lembaga peradilan sejak 2012-2022.
Jaksa memaparkan dalam periode 2012, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya, pada 2014, Zarof menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Kemudian, dari tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof mengemban jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam mengemban berbagai jabatan tersebut, Zarof diduga memiliki akses untuk bertemu dan mengenal pejabat Hakim Agung di MA. Begitu juga ia bisa mengenal pejabat-pejabat di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi.