Zarof Ricar Ternyata Pernah Bertemu Hakim Agung Singgung Kasasi Ronald Tannur

18 November 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah rampung memeriksa tiga orang Hakim Agung yang menjadi Majelis Kasasi perkara Ronald Tannur. Mereka diminta klarifikasi terkait adanya dugaan suap dalam memutus kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim kasasi telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Tannur. Tiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur adalah Hakim Agung Soesilo sebagai ketua, dengan anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dalam hal ini oleh PN Surabaya. Putusan bebas yang kemudian terindikasi suap di baliknya.
Bahkan kemudian muncul dugaan ada upaya untuk mengamankan kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga menyuap seorang mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk melobi Hakim Agung.
Zarof pun disebut bertemu dengan salah satu Hakim Agung dalam majelis kasasi tersebut. Hal itu yang kemudian mendasari MA membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim kasasi itu, juru bicara MA Yanto menjelaskan bahwa Zarof Ricar memang pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Pertemuan itu terjadi saat keduanya menghadiri pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Namun, MA menyatakan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja saat keduanya bertemu di sebuah lift pada acara tersebut.
"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya Hakim Agung S [Soesilo] yang pernah bertemu dengan ZR [Zarof Ricar]," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar Honoris Causa di UNM Makassar, pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Zarof ternyata sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Namun, Yanto menekankan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
Sementara itu, dua hakim kasasi lainnya, disebut tidak pernah bertemu dan tidak dikenali oleh Zarof Ricar.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S [Soesilo]," tuturnya.
"Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A [Ainal Mardhiah] dan ST [Sutarjo] tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," jelas dia.
Zarof Ricar sudah pensiun dari MA sejak 2012. Pertemuan pun terjadi sebelum putusan kasasi diketok. Lantas, bagaimana Zarof Ricar tahu bahwa Hakim Agung Soesilo merupakan majelis kasasi Ronald Tannur?
ADVERTISEMENT
"Jadi sekarang kan sudah terbuka, informasi keterbukaan publik. Perkara itu sudah bisa dilihat di SIAP, di informasi penelusuran perkara, dilihat aja website MA perkara ini sudah sampai di mana, tiap hari bisa dicek, tiap detik, majelisnya siapa, bisa dibaca," kata Yanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, MA menyatakan bahwa ketiga Hakim Agung kasasi Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sehingga, kasus dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim kasasi itu pun dinyatakan ditutup.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” pungkas Yanto.
Adapun tim pemeriksa hakim kasasi tersebut adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan MA; Jupriadi selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA; dan Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
ADVERTISEMENT
Tim sudah memeriksa sejumlah pihak terkait tugasnya tersebut. Termasuk memeriksa Zarof Ricar, ketiga Hakim Agung yang menjadi terlapor, hingga sejumlah pihak terkait lainnya.
Yanto menyebut, pemeriksaan semua pihak itu dilakukan secara maraton mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 12 November 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan di dua tempat, yaitu di Kejagung dan di MA.

Putusan MA terkait Kasus Ronald Tannur

Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Di pengadilan tingkat pertama, dia sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tannur dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian Dini Sera.
Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memvonis Tannur dengan pidana 5 tahun penjara. Sejumlah kalangan menilai putusan itu terlalu ringan, meski Ronald Tannur terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Terungkap belakangan ada suap yang dilakukan terhadap para hakim tersebut. Berujung tiga hakim dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam proses operasi tangkap tangan (OTT). Kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat juga dijerat sebagai tersangka yang diduga pemberi suap.
Dalam pengembangan kasus, ternyata Lisa ini juga diduga berupaya mengatur vonis kasasi. Pengaturan itu dilakukan melalui eks pejabat MA Zarof Ricar. Lisa menyiapkan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada Hakim Agung, dan Rp 1 miliar untuk fee bagi Zarof.
Peran Zarof terbongkar dan turut dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kini Jaksa tengah mengusut lebih dalam terkait kasus tersebut. Terlebih setelah saat penggeledahan di kediaman Zarof di Jakarta, ditemukan uang sebesar Rp 920 miliar dan emas Antam 51 Kg yang diduga gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk kasus yang menjerat Zarof Ricar, Kejagung menduganya sebagai pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung.