Zico Gugat Ulang Pergantian Hakim Aswanto, Minta 2 Hakim MK Tak Ikut Adili

16 Februari 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat ulang putusan perkara nomor 103/PUU-X/2022 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut terkait dengan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan sebelumnya, permohonan Zico ini ditolak oleh majelis hakim. Gugatan ini kembali dia layangkan usai munculnya skandal dugaan perubahan kalimat dalam putusan yang ditolak itu.
Zico mengatakan, gugatan ini substansinya masih sama. Termasuk petitum dalam pokok perkara. Namun demikian, pembedanya ada di petitum provisi, yang meminta dua hakim MK tak disertakan untuk mengadili gugatan tersebut.
"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arif Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengadili dan memutus perkara a quo," kata Zico saat membacakan permohonan provisi di depan majelis hakim MK, Kamis (16/2).
"Menyatakan untuk mengecualikan Panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," sambung dia.
Gugatan ini bukan tanpa sebab dia lakukan. Dia menilai perihal skandal perubahan putusan dalam perkara 103/PUU-X/2022 serius.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, ada perubahan redaksional dari apa yang diucapkan hakim MK dengan salinan putusan yang dikeluarkan oleh MK. Ada perubahan dari kalimat "dengan demikian" menjadi "ke depan".
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK dan diterima juga oleh Zico:
ADVERTISEMENT
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
"Suatu kesengajaan terang benderang, bukan typo belaka," kata Zico.
Zico menilai kesengajaan itu menguntungkan pihak tertentu. Dia tidak mengungkapkan siapa terduga yang sengaja mengubah redaksional tersebut. Tetapi dia menduga pelakunya pihak yang meng-handle putusan dan sidang.
"Sehingga terduga pelaku di Kepaniteraan MK atau pun individu hakim," ucap Zico.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Majelis Hakim MK
Hakim MK memberikan masukan atas gugatan tersebut. Salah satu hakim panel, Daniel Yusmic P Foekh, menyebut petitum provisi yang diajukan dalam gugatan tendensius.
Daniel menilai, poin provisi Zico soal mengecualikan dua hakim MK dan panitera untuk memutus gugatan ulang itu sangat mengganggu. Terlebih, terkait skandal dugaan perubahan vonis itu masih belum ada putusan yang mengikat.
Saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih bekerja mengusut hal tersebut.
"Selama masih belum ada putusan, baik MKMK, maupun ada pidana, enggak boleh disebut ini (nama), ini sudah tendensius, seolah-olah menuduh ini ya," kata Daniel.
"Saudara ini kan advokat ya, dalam permohonan ini supaya hati-hati jangan langsung menyebut nama. Ini bisa membentuk opini di luar bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat atau panitera," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Selain tengah diusut oleh MKMK, perubahan vonis ini juga sudah dilaporkan oleh Zico ke kepolisian. Perubahan tersebut akan diusut secara pidana.