Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Zico Polisikan 9 Hakim & 2 Panitera MK soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
1 Februari 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2).
Leon menyebut, dalam putusan yang menjadi masalah itu diduga terdapat frasa yang sengaja diubah. Di mana, pada putusan awalnya ditulis 'demikian', namun diubah menjadi 'ke depan'.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaporan itu, Leon turut membawa sejumlah barang bukti mulai dari video resmi yang memperlihatkan putusan, salinan putusan, hingga rilis sidang.
"Sudah kita serahkan dan kita tinggal menunggu panggilan dari pihak penyidikan untuk dilakukan tindak lanjut dari laporan kita," pungkasnya.
Berikut 9 hakim dan 2 panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan M. P. Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
Panitera
1. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
2. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjadi orang pertama yang mengetahui soal perubahan kalimat itu. Ia sekaligus merupakan pihak penggugat dalam permohonan terkait UU MK terkait pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.
Perbedaan itu antara risalah putusan yang dibacakan pada 23 November 2022 dengan salinan putusan yang ia dapatkan. Ada perubahan dari kalimat "dengan demikian" menjadi "ke depan".
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK dan diterima juga oleh Zico:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kini perubahan ini menjadi masalah. Mahkamah Konstitusi bahkan membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) untuk melakukan penyelidikan. Membuat terang soal dugaan pengubahan kalimat dalam putusan tersebut.
Perubahan ini awalnya ditemukan Zico sendiri. Ditemukan saat libur tahun baru, selang beberapa minggu pengucapan putusan.
ADVERTISEMENT
Live Update