Zulfikar 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

28 Agustus 2020 11:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulfikar atau 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Zulfikar atau 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zulfikar alias Jamal, pemeran sosok Jamal di film Preman Pensiun. Ini merupakan kali kedua Zulfikar ditangkap polisi karena narkoba. Pada Juli 2019, Zulfikar sudah pernah ditangkap karena mengkonsumsi sabu. Namun, ia menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). 
ADVERTISEMENT
‎"Yang bersangkutan diamankan di kontrakannya di Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8).
Ulung menerangkan, penangkapan Jamal bermula saat anggotanya mengamankan pria berinisial AA di Jalan Arcamanik dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram. 
Zulfikar, Pemeran Preman Pensiun. Foto: Instagram/@Ikang_Jamal
"AA ini mendapat barang dari seorang pria yang sedang kami buru," ujar polisi lulusan Akpol 1995 itu. 
Dari penangkapan AA itulah, terbongkar peranan Jamal, aktor film Preman Pensiun. Kepada polisi, AA yang diduga sebagai pengedar ini, sempat menjual sabu ke seorang seniman.
"Si AA ini menjual sabu ke Saudara Zulfikar alias Jamal‎ pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp 500 ribu. Yang bersangkutan juga dites urine dan hasilnya positif," ucap mantan Kapolresta Bogor itu.
ADVERTISEMENT
Ulung menyayangkan Jamal kembali terjerat kasus sabu. Apalagi, Jamal sempat ditangkap karena kasus yang sama bahkan oleh negara sudah direhabilitasi di BNN I Lido, Bogor.
Zulfikar atau 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa
"Sangat disayangkan, ya. Sudah direhabilitasi. Seharusnya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun," ujar Ulung. Jamal tampak tertunduk saat dihadirkan. Dia juga dikawal dua anggota polisi bersenjata saat dibawa dari tahanan. 
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)