Zulhas soal MK Minta PT 4 Persen Direvisi: Sudah Betul, DPR Harus Benahi Aturan

2 Maret 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulhas hadiri peresmian ICMI Center, Jumat (18/8/2023). Foto: Dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulhas hadiri peresmian ICMI Center, Jumat (18/8/2023). Foto: Dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen direvisi untuk pemilu 2029. Dia menuturkan sudah seharusnya PT direvisi.
ADVERTISEMENT
"Ya, sudah betul itu (keputusan MK)," kata Zulhas di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (2/3).
Zulhas menuturkan, sudah saatnya bagi DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi putusan MK.
"Ya, kan ada perubahan UU soal capres, segala macem, tugasnya DPR kan nanti untuk membenahi aturan ya," tandas Menteri Perdagangan itu.
Gugatan terkait Parliamentary Threshold (PT) 4 persen ke MK diajukan oleh Perludem ke MK. Gugatan itu dilayangkan karena sistem PT 4 persen membuat banyak suara terbuang.
Keputusan ini, juga menguntungkan PAN dan PPP yang menjadi parpol dengan suara terkecil di parlemen 2019. Bahkan PPP meminta keputusan itu digunakan sejak pemilu 2024.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menegaskan pengaturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) masih diperlukan. Bahkan, menurut Hermawi, secara bertahap Parliamentary Threshold perlu dinaikkan supaya terjadi penyederhanaan partai.
ADVERTISEMENT
"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan," ujar Hermawi saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (1/3).
"Dan secara bertahap dinaikkan [ambang batas parlemennya] agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," sambungnya.