Zulhas usai Ditemui Pimpinan MPR: Pemilu Harus Langsung, Tak Boleh Diubah-ubah

3 Juli 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan MPR RI yang dipimpin Bambang Soesatyo menyambangi Kantor DPP PAN. Rombongan diterima oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal, salah satunya terkait dengan proses demokrasi di Indonesia. Seusai pertemuan, Zulhas menegaskan bahwa demokrasi harus melibatkan rakyat.
Menurutnya, jika pun atas sejumlah masalah dalam demokrasi berujung perubahan aturan, maka harus dilakukan secara hati-hati disertai kajian yang matang.
"Jadi kalau saya, pemilihan harus langsung rakyat, tidak boleh diubah-ubah, karena itu hasil reformasi ya, tidak, langsung dan kalau ada perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan kita kaji secara bertahap, begitu," kata dia di DPP PAN, Rabu (3/7).
Pernyataan Zulhas itu merespons Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang menyebut pertemuan dengan PAN untuk membahas persoalan mengenai demokrasi di Indonesia, yang biayanya dinilai cukup mahal. Bamsoet menilai perlu dilakukan perubahan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
"Kita harus pikirkan bagaimana melakukan perubahan secara bertahap, secara gradual, untuk mengembalikan sistem demokrasi kita kepada jati diri bangsa kita, dan juga tidak mahal seperti yang kita terjebak sekarang, terjebak pada demokrasi angka-angka, ini yang kami sampaikan kepada Pak Zul," kata dia usai pertemuan pada Rabu (3/7).
Selain itu, Bamsoet menyampaikan soal aspirasi sekelompok masyarakat yang menginginkan dilakukannya perubahan atas UUD 1945.
Lalu, aspirasi yang selanjutnya disampaikan kelompok masyarakat lainnya yang menilai perlu dilakukannya sedikit perubahan atas UUD 1945 agar negara dapat kembali berjalan sesuai Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Jadi kelompok yang kedua ini adalah menginginkan perubahan terbatas, daripada UUD dengan menambah dua pasal dan dua ayat untuk menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kelompok selanjutnya yakni kelompok yang justru menginginkan perubahan menyeluruh terhadap UUD 1945 atau kembali kepada Dekrit Presiden Juli 1959.
"Dan yang terakhir yang kelima, desakan atau aspirasi kembali ke UUD dasar yang asli 18 Agustus 1945. Dari persoalan-persoalan itu tadi kami sampaikan kepada Pak Zul, Pak Zul berpandangan bahwa Indonesia butuh pokok-pokok haluan negara," kata dia.