Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

16 Januari 2020 21:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulkifli Hasan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zulkifli Hasan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sejatinya, Zulhas --sapaan Zulkifli Hasan-- akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 untuk tersangka korporasi PT Palma.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia periode 2009-2014.
"Untuk Pak Zulhas, terkait dengan dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana PT Palma, hari ini tidak hadir," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Kamis (16/1).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ali menyebut KPK belum menerima informasi terkait tak hadirnya Zulhas. Ia memastikan tim penyidik akan memanggil ulang Zulhas dalam waktu dekat.
"Nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan. Tentunya beberapa hari ke depan baru kita panggil ulang," pungkasnya.
Perkara ini berawal dari penyerahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan dari Zulhas kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui Pemerintah daerah.
Atas dasar itulah, diduga kongkalingkong terjadi antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulhas.
Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Dura Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.
ADVERTISEMENT
Surya diduga menawarkan yang Rp 8 M kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan Zulhas. Hal itu disanggupi Annas. Lantas Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.
Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit. KPK menduga korporasi dapat keuntungan dalam perkara ini sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.
PT Palma Satu Disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.