Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Zumi Zola Siap Jalani Hidup di Lapas Sukamiskin
15 Desember 2018 19:24 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku siap menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia sudah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
"Pak Zumi akan menjalani hidup dengan cara dan suasana baru. Meski dirasa berat, tapi akan berusaha ikhlas menjalani," kata pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi, Sabtu (15/12).
Handika menyebut Zumi Zola sangat menghargai sikap KPK yang juga tidak mengajukan banding atas vonis kliennya. Menurut dia, hal tersebut mempercepat proses hukum terhadap Zumi Zola.
"Tak lupa juga dihaturkan terima kasih kepada KPK yang telah melakukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin dan yang sebelumnya telah memperlakukan Pak Zumi dengan baik selama menjalani proses penyidikan dan persidangan," ujar Handika.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Zumi Zola pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Zumi Zola telah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.