Zumi Zola Tak Akan Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Jambi

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap proyek-proyek di Jambi. Meski demikian, Zumi mengaku tak ingin mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, dalam konferensi persnya di Gedung Ariobimo, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi dia bukan berkeinginan undurkan diri. Tapi sejauh mana jika secara hukum dia wajib undurkan diri, dia akan mengundurkan diri. Aturannya enggak ada sarankan itu (mengundurkan diri)," ucap Farizi, Jumat (9/2).
Farizi mengatakan, Zumi sempat berkonsultasi dengannya terkait status tersangka dan jabatannya sebagai gubernur. Menurut Fariz, meski sudah menjadi tersangka, Zumi tak wajib mengundurkan diri.
"'Oh kalau gitu saya masih bisa jalankan tugas saya sebagai gubernur'. Makanya selanjutnya dia aktif terus," tutur Farizi.

Farizi melanjutkan, ia beserta tim kuasa hukum Zumi Zola telah menyiapkan diri jika sewaktu-waktu KPK akan menahan Zumi Zola. Ia juga mengaku siap untuk mengklarifikasi aset-aset yang akan ditanyakan oleh KPK.
"Apapun itu udah kami siapkan. Yang penting kami udah siap untuk klarifikasi aset-aset yang kemungkinan bakal ditanyakan. Karena tuduhannya ke sana kan?" lanjutnya.
Hingga saat ini KPK belum menahan Zumi Zola meski Gubernur Jambi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pihaknya berencana untuk memanggil Zumi Zola untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Ada 15 orang saksi yang akan diperiksa terkait dengan kasus yang menjerat Zumi Zola. Dari 15 saksi dua di antaranya sudah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Zumi Zola kata Febri, tidak perlu menunggu pemeriksaan terhadap semua saksi selesai dilakukan.
