Zuraida, Pembunuh Hakim PN Medan, Menangis Minta Keringanan Hukuman

18 Juni 2020 0:39 WIB
Tangkapan layar saat istri hakim PN Medan Zuraida menangis mendengarkan pledoi yang dibacakan pengacaranya, saat mengikuti persidangan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar saat istri hakim PN Medan Zuraida menangis mendengarkan pledoi yang dibacakan pengacaranya, saat mengikuti persidangan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pledoi kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (17/6). Dalam persidangan, Zuraida, terdakwa pembunuhan yang juga istri Jamaluddin, menangis dan meminta diberikan hukuman seringan-ringannya.
ADVERTISEMENT
Ekspresi Zuraida tampak dari layar monitor saat sidang online. Dia menyeka air mata dengan tangannya saat penasihat hukumnya, Yuyun Teja, membacakan pledoi di hadapan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar ke depan saya bisa menjadi orang yang lebih baik. Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang dan meminta ampun kepada yang Maha Kuasa," ujar Zuraida diwakilkan pengacaranya.
Penasihat hukum Zuraida juga meminta hukuman yang seringan-ringannya karena Zuraida masih memiliki anak kecil.
Para terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin menggunakan baju hazmat di PN Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Polisi gelar rekonstruksi tahap II pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan dan kekhilafan yang saya lakukan. Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Semoga yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi," tutup penasihat hukum Zuraida.
Selain pembelaan Zuraida, juga dibacakan pledoi dua pembunuh Jamaluddin lainnya, yakni Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi .
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga tersangka dengan hukuman seumur hidup.
Ketiga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primer.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum, sebagai otak pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya, Jefri Sahputra. Selanjutnya, Jefri mengajak adiknya, Reza Fahlevi, untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Zuraida melakukan aksi kejinya lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," ujar Nurhayati.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!