Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disingkat BPRD menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mencapai Rp 14,1 triliun pada 2019, di lima wilayah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sekitar 20 persenan atau Rp 2,9 triliun dari total target, dibebankan kepada Samsat Jakarta Timur, dengan populasi kendaraan sekitar 2,5 juta unit.
Namun, sampai Juni 2019 total kendaraan yang sudah melakukan pembayaran PKB dan BBNKB baru mencapai 724.835 unit. Artinya ada sekitar 1,8 juta kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Total pemasukannya sendiri baru mencapai 48,5 persen atau Rp 1.402.780.830. Sehingga Samsat Jakarta Timur masih hutang Rp 1,5 triliun lagi, dari target yang dicanangkan.
“Jika berbicara tahu lalu, pada semester pertama kami sudah mencapai 55 persen, tapi saat ini baru 48,5 persen. Jadi kami akan terus dorong lagi supaya bisa mencapai target,” ucap Iwan Syaefuddin, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur kepada kumparan, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
Berupaya mengejar 1,8 juta kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak, Iwan berupaya memaksimalkannya dengan setidaknya lima upaya.
Pertama, kata Iwan, pihaknya akan mengadakan razia di jalan, dan dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Kedua, tak hanya dilakukan pada kendaraan yang sedang berada di jalan, razia juga akan dilakukan dengan metode door to door. Rencananya akan dilakukan kurang lebih sampai 18 kali bersama instansi terkait.
Ketiga, upaya lainnya yaitu dengan pemanggilan surat, dengan total yang diantarkan mencapai 40.000 surat.
“Kami tak hanya mengandalkan pihak ketiga untuk mengantarkan surat, tapi dari anggota kami juga turut melakukannya. Setidaknya sepulang kerja mereka membawa dua atau tiga surat yang diantarkan ke wajib pajak yang dekat dengan domisili mereka,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Keempat, melakukan penghapusan pajak PKB atau biasa dikenal masyarakat dengan sebutan pemutihan. Dilakukan mulai Juli sampai Desember 2019.
Kelima, wacana penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun --istilahnya 5+2.
“Harapannya dengan itu, target PAD dari PKB dan BBN-KB untuk wilayah kami bisa tercapai,” tutur Iwan.