15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Tilang Elektronik dan Operasi Patuh 2020

18 Juli 2020 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik akan mulai berlaku kembali pekan depan. Kepolisian menilai, sudah waktunya diadakan penindakan karena banyaknya pelanggar lalu lintas selama kondisi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pasalnya sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penindakan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ditiadakan. Sebagai gantinya, polisi mendisiplinkan masyarakat yang melanggar aturan lewat pendekatan preemtif dan preventif.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Demikian seperti diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengutip laman NTMC Polri, Jumat (17/7).
"Selama masa pandemi kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan," jelasnya.
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pada periode waktu tersebut kepolisian menemukan banyak pelanggaran ketentuan berkendara yang menimbulkan bahaya dan kecelakaan lalu lintas.
Tambah Sambodo, perilaku pelanggaran tersebut seperti melawan arus, melanggar marka maupun rambu lalu lintas, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sampai sepeda motor melintasi jalan layang non-tol.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selebihnya bagi pelanggaran yang tidak terekam kamera pintar tilang elektronik, bakal ditindak penilangan secara manual, seiring dengan adanya Operasi Patuh 2020.

Berikut ini 15 pelanggaran yang jadi sasaran tilang elektronik maupun manual bersamaan dengan Operasi Patuh 2020

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
ADVERTISEMENT
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona