Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB/Battery Electric Vehicle).
Diikuti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
“Saat ini, kami telah merampungkan regulasi terkait peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai listrik yang merupakan turunan Perpres 55/2019,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi,dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Taufik menyebut, pemerintah terus memacu penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional, termasuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik roda dua, tiga, serta roda empat atau lebih yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid dan strong hybrid.
ADVERTISEMENT
Kedua regulasi tersebut, memberikan kepastian kepada pelaku industri otomotif untuk melangkah lebih jauh.
Penguasaan produksi KBL-BB dan baterai dalam negeri
Potensi pengembangan kendaraan listrik membuka prospek bisnis baru. Pada 2025 targetnya 20 persen produksi otomotif nasional adalah kendaraan listrik seperti hybrid, plug-in hybrid, dan mobil EV berbasis baterai.
Menurut Taufiek, ini sejalan dengan animo investasi baterai listrik dan kendaraan listrik yang semakin meningkat di Indonesia. Apalagi bahan baku nikel, kobalt, dan mangan cukup melimpah di Tanah Air.
Pendalaman struktur industri kendaraan listrik turut mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dengan program Incompletely Knock Down (IKD) atau Completely Knock Down (CKD) untuk mendorong nilai tambah yang maksimal di dalam negeri.
“Secara bertahap kita menguasai baterai listrik, dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
15 industri sepeda motor listrik
Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Ditjen ILMATE Kemenperin, Restu Yuni Widayati mengatakan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat dimulai dari industri sepeda motor listrik .
Hal ini didukung oleh nilai investasi awal yang relatif rendah dengan tenaga kerja yang minimal, serta pangsa pasar produk sepeda motor listrik di Indonesia relatif cukup besar.
Apalagi produk sepeda motor listrik mampu bersaing dengan produk sepeda motor konvensional dari sisi 'total cost of ownership'.
Saat ini, telah terdapat 15 industri perakitan sepeda motor listrik, sudah mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin sebagai salah satu syarat suatu perusahaan dapat memproduksi kendaraan bermotor.
Total kapasitas produksi sepeda motor listrik sebesar 877 ribu unit per tahun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.429 orang.
ADVERTISEMENT
“Sedikit berbeda dengan industri roda empat atau lebih yang membutuhkan investasi awal yang cukup besar dan tenaga kerja yang cukup banyak sehingga sampai saat ini hanya PT. Mobil Anak Bangsa (MAB) yang telah memiliki fasilitas produksi bis listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi 100 unit per bulan atau 1.200 unit per tahun,” ungkapnya.