Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Pelanggaran Pemotor Wanita Bonceng Tiga yang Terabas Tol Jakarta-Cikampek
1 September 2020 8:02 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus pemotor memasuki jalan bebas hambatan atau tol kembali terjadi lagi. Kali ini dilakukan oleh 3 orang remaja putri yang berboncengan di ruas tol Jakarta-Cikampek .
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar di media sosial, selain melakukan kesalahan karena memasuki ruas jalan tol, para remaja putri itu juga terlihat tidak mengenakan helm.
Nahas, saat berada di Km 8 arah Jakarta, para remaja putri itu mengalami kecelakaan dengan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport akibat perpindahan jalur yang secara tiba-tiba.
Ketiga pelanggaran itu tentu saja memiliki denda hukuman yang berbeda-beda. Lalu seperti apa aturan dan hukuman denda dari ketiga pelanggaran itu. Berikut kumparan sajikan informasinya.
Sepeda motor memasuki jalan tol
Kasus sepeda motor tersasar masuk ke jalan tol memang bukan kali ini saja. Entah alasan tidak tahu, tidak membaca rambu, atau secara sengaja, banyak sekali ditemui sepeda motor yang memasuki jalan tol.
ADVERTISEMENT
Larangan sepeda motor memasuki jalan tol sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1 dan 1a tentang jalan tol. Berikut isinya.
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.
1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Lantas, bagi pengendara motor yang kedapatan melanggar rambu pelarangan sepeda motor masuk jalan tol maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'.
Berboncengan 3 orang
Pelanggaran kedua yang dilakukan 3 remaja wanita tersebut, yakni mengendarai sepeda motor dengan berboncengan 3 orang. Tentu saja, sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, sepeda motor hanya diperbolehkan diduduki oleh 2 orang saja yang terdiri dari pengendara dan penumpang.
Aturan terkait larangan berboncengan hingga 3 orang ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 9. Berikut isinya.
'Sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang'.
ADVERTISEMENT
Adapun, sanksi yang akan diberikan bagi pengendara yang masih nekat berboncengan 3 orang, sesuai dengan Pasal 292 yang berbunyi:
'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang'.
Tidak mengenakan helm
Terakhir, ketiga remaja yang kedapatan memasuki ruas tol Jakarta - Cikampek itu juga diketahui tidak menggunakan helm sama sekali.
Aturan kewajiban penggunaan helm bagi sepeda motor telah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 ayat 1 dan 2. Berikut isinya.
Pasal lain yang mengatur kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, termuat dalam Pasal 106 ayat 8. Berikut isinya.
ADVERTISEMENT
'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia'.
Bagi pengendara yang masih nekat tidak menggunakan helm saat sedang mengendarai sepeda motor, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2.
Sayangnya, meski ketiga remaja perempuan itu jelas terbukti melanggar 3 hal sekaligus, yakni memasuki jalan tol, berboncengan 3 orang, dan tidak menggunakan helm, pihak Kepolisian justru tidak memberikan tindakan penilangan bagi ketiganya.
ADVERTISEMENT
"Enggak kita tindak apa-apa, tapi semua kendaraan kita data, orangnya kita foto dan kita data semua," jelas Kepala Induk Turangga 05 Korlantas Polri, Kompol Faisal dalam keterangannya, Senin (31/8).
Tentu saja, tidak adanya penindakan pelanggaran tersebut sangatlah disayangkan. Padahal, sudah seharusnya penindakan bagi pelanggar hukum tidak pandang bulu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )