3 Regulasi Kendaraan Listrik Masih Disusun Kementerian ESDM

9 Oktober 2019 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Tesla Model 3. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Tesla Model 3. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Program kendaraan listrik terus dikebut pemerintah Presiden Joko Widodo. Setelah Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi Jalan disahkan, kini kementerian terkait masih menyusun sejumlah regulasi pendukungnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberikan waktu setahun untuk menyelesaikan peraturan turunan terkait kendaraan listrik.
"Kami diberikan waktu setahun oleh presiden untuk menyelesaikan semua peraturan turunannya, nanti akan menjadi Permen (peraturan pemerintah)," kata Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, usai mendampingi Menteri ESDM, Ignasius Jonan, pada Acara Peringatan Hari Listrik Nasional ke-74 di Jakarta Convention Center, Rabu (9/10).
Menurut Rida, saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan tiga regulasi terkait kendaraan listrik. Pertama, soal tarif pengisian daya kendaraan listrik. Saat ini tarif yang berlaku masih sebesar Rp 1650/kWh, namun Rida tak menampik jika nanti tarif tersebut akan mengalami perubahan.
"Kita harus bandingkan juga tarif di Eropa dan China. Kalo sekarang ini sementara tarifnya Rp 1650/kWh. Kalo dibandingkan dengan negara lain termasuk murah, tapi akan ada kemungkinan turun lagi, nanti kami cek dulu," ujar Rida.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Kedua, terkait regulasi bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Rida mengatakan, nantinya pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akan sama seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang selama ini juga melibatkan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Ketiga, lanjut Rida, standar fisik perangkat pengisian daya kendaraan listrik juga akan diatur. "Standarnya harus diatur, misalnya ada 3 tiga colokan, ada yang fast charging, yang untuk mobil Eropa, dan yang untuk mobil Jepang. Itu yang sekarang disusun agar seragam," kata Rida.
Soal perangkat pengisian daya kendaraan listrik, saat ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menggunakan produk luar negeri. Sebab, untuk produk dalam negeri saat ini masih dalam tahap riset.
"Sementara ini kita melalui PLN pakai dari Eropa dan Jepang, sebenarnya akan lebih baik memakai produksi dalam negeri, tapi sebagai trigger pakai yang impor dulu," ucap Rida.
Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
SPLU di Kantor PLN Disjaya Gambir Foto: M Edy Sofyan/kumparan
Saat ini, pembangunan SPKLU masih dipelopori PLN untuk mendorong masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik. Menurut Rida, kerja sama bisnis SPKLU dengan pihak swasta harus melihat seberapa besar antusiasme masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Pihaknya juga mencontoh Negara Belanda yang sudah memiliki 34.000 unit SPKLU, sehingga orang yang memakai kendaraan listrik tidak sulit mengisi daya.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai stasiun dayanya (SPKLU) sudah dibangun banyak, tapi kendaraannya sedikit dan tidak laku. Contohnya, seperti kasus bahan bakar gas CNG sebelumnya, orang sudah banyak yang pakai kendaraannya, tapi tidak ada stasiun refill- bahan bakarnya," lanjut Rida.