30 Persen Kepemilikan Kendaraan di Indonesia Pakai Nama Orang Lain

25 Maret 2023 3:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, data registrasi kendaraan bermotor di Indonesia belum sepenuhnya valid. Masih banyak yang enggan melakukan balik nama atau menggunakan nama orang lain.
ADVERTISEMENT
“Kepemilikan kendaraan berdasarkan data di kami, hampir 30 persen atas nama orang lain. Artinya dari data tersebut, kalau pemilik punya mobil dan sudah dijual, harusnya balik nama, tetapi ini masih nama pemilik sebelumnya,” ungkapnya di seminar Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti.
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Tentunya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian, utamanya bila hendak melakukan pengiriman surat tilang elektronik (ETLE). Kasus yang kerap terjadi, orang yang dikirimkan surat mengatakan kalau kendaraan tersebut bukan lagi miliknya.
“Kenapa banyak yang malas bayar balik nama, karena biaya pajaknya dianggap lebih mahal. Karena itu sudah kita usulkan di beberapa daerah untuk hapus ini," jelas Aan.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan untuk menghapus pajak progresif. Sebab, banyak juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama orang lain agar pajaknya lebih murah.
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar provinsi mana saja yang menerapkan kebijakan untuk menghapus BBN 2 atau pajak progresif, maupun keduanya sekaligus. Berikut daftar lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Tidak validnya data ini, juga menjadi masalah ketika Multi Lane Free Flow (MLFF) diberlakukan. Sebab, akan sangat sulit untuk menindak pelanggaran pengguna yang tak membayar tarif yang sudah ditentukan.
“Selain itu, data registrasi kendaraan bermotor Indonesia itu 30 persennya belum sesuai. Ini potential loss-nya sangat tinggi. Tentu, penerapannya (MLFF) harus dipertimbangkan matang-matang,” tambah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal.
Alur implementasi MLFF. Foto: dok. Kementerian PUPR
Diketahui, denda administratif hingga blokir STNK bakal diterapkan, bagi pengguna yang tak membayar tarif tol, dalam waktu yang sudah ditentukan. Ini bakal diketahui lewat kamera gantry maupun kendaraan pemantau.
BPJT bakal melakukan uji MLFF di Tol Bali Mandara pada Juni nanti. Nantinya, pengujian terhadap aspek teknis, regulasi maupun lainnya terkait MLFF akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Yang di Bali belum komersial, untuk uji coba memastikan keandalan, baik alatnya, keandalan aplikasinya, gantry-nya, kameranya, dan integrasi data yang dimiliki sistem ini dengan kepolisian," tutup Zainal.
++++